1.
DEFINISI TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu
bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia
tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
- Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
- Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
- Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif.
Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh atau kemandirian
untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang bendaulat.
Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi
pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan
blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam pergaulan internasional
negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan dalam memperjuangkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan
aktif tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung
tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional.
Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek
(pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat
dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan
nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, negara Republik
Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia,
perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh karena
itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang
yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
2.
DEFINISI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Di dalam UU Nomor 2 tahun
1989
secara jelas disebutkan Tujuan
Pendidikan Nasional, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Tujuan
Pendidikan Nasional adalah tujuan yang bersuifat paling umum dan merupakan
sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman leh setiap usaha pendidikan, artinya
setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang
sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya
dirumuskan dalam bentuk prilaku yang ideal sesuai dengan pandagan hidup dan
filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk
undang-undang. Tujuan Pendidikan Nasional merupakan sumber dan pedoman dalam
usaha penyelengggaraan pendidikan.
Secara jelas tujuan pendidikan
nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.”
Sesungguhnya faktor
tujuan bagi pendidikan adalah:
a.
Sebagai Arah Pendidikan, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha,
sedangkan arah menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang
kepada situasi berikutnya.
b.
Tujuan sebagai titik akhir, suatu usaha pasti memiliki awal dan akhir. Mungkin
saja ada usaha yang terhenti karena sesuatu kegagalan mencapai tujuan, namun
usaha itu belum bisa dikatakan berakhir. Pada umumnya, suatu usaha dikatakan
berakhir jika tujuan akhirnya telah tercapai.
c.
Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain, apabila tujuan merupakan titik
akhir dari usaha, maka dasar ini merupakan titik tolaknya, dalam arti bahwa
dasar tersebut merupakan fundamen yang menjadi alas permulaan setiap usaha.
d.
Memberi nilai
pada usaha yang dilakukan.
3.
DEFINISI TUJUAN INSTITUSI SMU/SMK
Sekolah menengah kejuruan sebagai
bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal
15 UUSPN, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut dapat dijabarkan
lebih lanjut menjadi tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut:
·
Tujuan Umum
a. Menyiapkan peserta didik agar dapat
menjalani kehidupan secara layak.
b. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
peserta didik.
c. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara
yang mandiri dan bertanggung jawab.
d. Menyiapkan peserta didik agar
memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia.
e. Menyiapkan peserta didik agar dapat
menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan
dan seni.
·
Tujuan Khusus
a. Menyiapkan peserta didik agar dapat
bekerja, baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia
usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan
bidang dan program keahlian yang diminati.
b. Membekali peserta didik agar mampu
memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, dan mampu mengembangkan sikap
profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
c. Membekali peserta didik dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi agar mampu mengembangkan diri melalui jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
SMK menyelenggarakan program-program
Diklat yang disesuaikan dengan jenis-jenis lapangan kerja. Program-program
tersebut senantiasa harus disesuikan dengan perkembangan lapangan kerja (PP 29
Tahun 1990, penjelasan Pasal 7). Jenis bidang dan program keahlian ditetapkan
oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Substansi/materi pendidikan yang
dipelajari di SMK pada dasarnya berupa kompetensi-kompetensi yang dinilai
penting dan perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan, sesuai dengan
jamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan
untuk menjadi manusia yang bermoral, berakhlak, berbudi pekerti,
berpengetahuan, berketrampilan, berseni, dan berprilaku sehat.
Kompetensi sebagai substansi/materi
pendidikan dan pelatihan (Diklat) diorganisasi dan dikelompokkan menjadi
berbagai mata Diklat/substansi/ materi Diklat. Jenis mata Diklat yang telah
dirumuskan, dalam pelaksanaannya dipilah menjadi program normatif, adaptif dan
produktif.
4. DEFINISI TUJUAN KURIKULUM
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan
program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan
yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran
dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini
disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.
Lama waktu dalam satu kurikulum
biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang
dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan
menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara
menyeluruh.
·
Fungsi / Tujuan Kurikulum
Kurikulum dalam pendidikan memiliki
beberapa fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan.
Fungsi kurikulum dalam pendidikan
tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendididkan. Dalam hal ini,
alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang
diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena
setiap bangsa dan Negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang
dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, idiologi, kebudayaan, maupun kebutuhan
Negara itu sendiri. Dengan demikian, di negara kita tidak sama dengan
Negara-negara lain, untuk itu, maka: 1) Kurikulum merupakan alat untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, 2) Kuriulum merupakan program yang harus
dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai
tujuan-tujuan itu, 3) kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar
terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan.
b. Fungsi Kurikulum Bagi Sekolah yang
Bersangkutan
Kurikulum Bagi Sekolah yang
Bersangkutan mempunyai fungsi sebagai berikut: 1) Sebagai alat mencapai tujuan
pendidikan yang diinginkan 2) Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan
sehari-hari di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi: a. Jenis program
pendidikan yang harus dilaksanakan b. Cara menyelenggarakan setiap jenis
program pendidikan c. Orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program
pendidikan.
c. Fungsi kurikulum yang ada di atasnya
1) Fungsi Kesinambungan Sekolah pada tingkat atasnya harus mengetahui kurikulum
yang dipergunakan pada tingkat bawahnya sehingga dapat menyesuaikan kurikulm
yang diselenggarakannya. 2) Fungsi Peniapan Tenaga Bilamana sekolah tertentu
diberi wewenang mempersiapkan tenaga guru bagi sekolah yang memerlukan tenaga
guru tadi, baik mengenai isi, organisasi, maupun cara mengajar.
d. Fungsi Kurikulum Bagi Guru
Guru tidak hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai
pengembanga kurikulum dalam rangaka pelaksanaan kurikulum tersebut.
e. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala
Sekolah Bagi kepala sekolah,
kurikulum merupakan barometer atau alat pengukur keberhasilanprogram pendidikan
di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan
mengontrol, apakah kcegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak
pada kurikulum yang berlaku.
f. Fungsi Kurikulum Bagi Pengawas
(supervisor)
Bagi para pengawas, fungsi kurikulum
dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana
yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum
dan peningkatan mutu pendidikan.
g. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat
Melalui kurikulum sekolah yang
bersangkutan, masyarakat bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan
nilaiserta keterampilan yang dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kuri-kulum
suatu sekolah.
h. Fungsi Kurikulum Bagi Pemakai
Lulusan Instansi atau perusahaan yang memper-gunakan tenaga kerja yang baik
dalamarti kuantitas dan kualitas agar dapat meningkatkan produk-tivitas.
5.
DEFINISI TUJUAN PEMBELAJARAN
Tujuan pembelajaran adalah perilaku hasil belajar yang diharapkan terjadi, dimiliki, atau
dikuasai oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran tertentu.
Hal ini didasarkan berbagai pendapat tentang makna tujuan pembelajaran atau tujuan
instruksional.
Magner (1962) mendefinisikan tujuan pembelajaran sebagai tujuan
perilaku yang hendak dicapai atau yang dapat dikerjakan oleh peserta
didik sesuaikompetensi. Sedangkan Dejnozka dan Kavel (1981)
mendefinisikan tujuan pembelajaran adalah suatu pernyataan spefisik yang
dinyatakan dalam bentuk perilaku yang diwujudkan dalam bentuk tulisan
yangmenggambarkan hasil belajar yang diharapkan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa, tujuan pembelajaran adalah pernyataan
mengenai keterampilan atau konsep yang diharapkan dapat dikuasai oleh peserta
didik pada akhir priode pembelajaran (Slavin, 1994). Tujuan
pembelajaran merupakan arah yang hendak dituju dari rangkaian aktivitas
yang dilakukan dalam proses pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk perilaku kompetensi spesifik,
aktual, dan terukur sesuai yang diharapkan terjadi, dimiliki, atau dikuasai
siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran tertentu.
Meski para ahli memberikan rumusan tujuan pembelajaran
yang beragam, tetapi semuanya menunjuk pada esensi yang sama, bahwa :
1. Tujuan
pembelajaran adalah tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa
setelah mengikuti kegiatan pembelajaran;
2. Tujuan
dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik. Menurut Kemp
dan David E. Kapel bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam
bentuk tertulis. Hal ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan
pembelajaran seyogyanya dibuat secara tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar